SimulasiVonis

Pasal 1632

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Peserta berhak terhadap perseroan bukan hanya atas uang yang telah ia keluarkan untuk

perseroan, melainkan juga atas semua persetujuan yang ia adakan sendiri dengan itikad baik

untuk perseroan itu, dan atas kerugian-kerugian yang terjadi pada waktu pengurusannya tanpa

dapat dielakkan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1631 ↑ Daftar Pasal Pasal 1633 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1632 →