Pasal 1633
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika dalam perjanjian perseroan tidak ditetapkan bagian masing-masing peserta dari
keuntungan dan kerugian perseroan, maka bagian tiap peserta itu dihitung menurut
perbandingan besarnya sumbangan modal yang dimasukkan oleh masing-masing. Bagi peserta
yang kegiatannya saja yang dimasukkan ke dalam perseroan, bagiannya dalam laba dan rugi
harus dihitung sama banyak dengan bagian peserta yang memasukkan uang atau barang paling
sedikit.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1633 →