Pasal 1638
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika diperjanjikan bahwa salah seorang dari pada anggota pengurus tidak boleh bertindak kalau
tidak bersama-sama dengan para pengurus lain, maka tanpa perjanjian baru seorang pengurus
tidak boleh berbuat apa pun tanpa bantuan dari rekan-rekannya walaupun mereka ini pada
waktu itu tidak mampu untuk ikut mengurus perseroan itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1638 →