Pasal 1641
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Setiap peserta walaupun tanpa izin para peserta lain, boleh menerima orang lain sebagai teman
penerima bagian kepunyaan peserta dan perseroan itu, tetapi tanpa izin para peserta lain ia
tidak boleh memasukkan temannya itu ke dalam perseroan sebagai peserta meskipun ia
ditugaskan mengurus barang-barang kekayaan perseroan.
BAGIAN 3
Ikatan Para Peserta Terhadap Orang Lain
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1641 →