SimulasiVonis

Pasal 1642

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Masing-masing peserta tidak terikat untuk seluruh utang perseroan dan tidak boleh

mengikatkan para peserta lain jika mereka ini tidak memberi kuasa untuk itu kepadanya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1641 ↑ Daftar Pasal Pasal 1643 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1642 →