SimulasiVonis

Pasal 1649

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Perseroan boleh dibubarkan atas kehendak beberapa peserta atau hanya atas kehendak satu

orang peserta, jika perseroan itu didirikan untuk waktu yang tak tentu. Pembubaran demikian

baru terjadi jika pemberitahuan pembubaran disampaikan kepada semua peserta dengan itikad

baik dan tepat pada waktunya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1648 ↑ Daftar Pasal Pasal 1650 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1649 →