Pasal 1650
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pemberitahuan pembubaran itu dianggap telah dilakukan dengan itikad buruk bila seorang
peserta membubarkan perseroan itu dengan maksud untuk menikmati sendiri suatu
keuntungan yang oleh semua peserta diharapkan akan dinikmati bersama. Pemberitahuan
pembubaran itu dianggap telah dilakukan pada waktu yang tidak tepat, bila barang-barang
kekayaan perseroan berkurang sedang kepentingan perseroan menuntut pembubaran itu
ditangguhkan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1650 →