SimulasiVonis

Pasal 1657

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika dalam akta pendirian, surat perjanjian atau reglemen tidak ditentukan sesuatu mengenai

pengurus badan hukum, maka tidak seorang anggota pun berkuasa untuk bertindak atas nama

badan hukum itu atau untuk mengikatkan badan hukum itu dengan cara lain dan yang telah

ditentukan pada akhir Pasal yang lalu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1656 ↑ Daftar Pasal Pasal 1658 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1657 →