SimulasiVonis

Pasal 1658

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Selama tidak diatur secara lain dalam akta pendirian, surat perjanjian dan reglemen, para

pengurus wajib menyerahkan perhitungan dan pertanggungjawaban kepada semua anggota

badan hukum, dan untuk itu tiap anggota berkuasa menggugat mereka di hadapan Pengadilan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1657 ↑ Daftar Pasal Pasal 1659 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1658 →