SimulasiVonis

Pasal 1662

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Badan hukum yang didirikan atas kuasa umum tidak dihapuskan bila semua anggotanya

meninggal dunia atau mengundurkan diri dari keanggotaan, melainkan tetap berdiri sampai

dibubarkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Jika semua anggota tersebut di

atas tidak ada lagi maka Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya badan hukum itu

berkedudukan, atas permintaan orang yang berkepentingan dan setelah mendengar pendapat

jawatan Kejaksaan, bahkan atas tuntutan Kejaksaan itu, berhak menetapkan tindakan-tindakan

yang dianggap perlu dilakukan demi kepentingan badan hukum itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1661 ↑ Daftar Pasal Pasal 1663 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1662 →