SimulasiVonis

Pasal 1663

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Badan hukum lain tetap berdiri sampai pada saat dibubarkannya secara tegas menurut akta

pendirian, reglemen atau perjanjiannya, atau sampai pada saat berhentinya pengejaran tujuan

badan hukum itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1662 ↑ Daftar Pasal Pasal 1664 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1663 →