SimulasiVonis

Pasal 1671

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Penghibah boleh memperjanjikan bahwa ia akan tetap menguasai penggunaan sejumlah uang

yang ada di antara barang yang dihibahkan. Jika ia meninggal dunia sebelum menggunakan

uang itu, maka barang dan uang itu tetap menjadi milik penerima hibah.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1670 ↑ Daftar Pasal Pasal 1672 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1671 →