Pengacara-ku

Pasal 1672

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Penghibah boleh memberi syarat, bahwa barang yang dihibahkannya itu akan kembali

kepadanya bila orang yang diberi hibah atau ahli warisnya meninggal dunia lebih dahulu dari

penghibah, tetapi syarat demikian hanya boleh diadakan untuk kepentingan penghibah sendiri.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1671 ↑ Daftar Pasal Pasal 1673 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1672 →