Pasal 1673
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Akibat dari hak mendapatkan kembali barang-barang yang dihibahkan ialah bahwa
pemindahan barang-barang itu ke tangan orang lain, sekiranya telah terjadi, harus dibatalkan,
dan pengembalian barang-barang itu kepada penghibah harus bebas dari semua beban dan
hipotek yang mungkin diletakkan pada barang itu sewaktu ada di tangan orang yang diberi
hibah.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1673 →