Pasal 1685
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Hibah kepada anak-anak di bawah umur yang masih berada di bawah kekuasaan orangtua,
harus diterima oleh orang yang menjalankan kekuasaan orangtua itu. Hibah kepada anak-anak
di bawah umur yang masih di bawah perwalian atau kepada orang yang ada di bawah
pengampuan, harus diterima oleh wali atau pengampunya yang telah diberi kuasa oleh
Pengadilan Negeri. Jika pengadilan itu memberi kuasa termaksud maka hibah itu tetap sah.
meskipun penghibah telah meninggal dunia sebelum terjadi pemberian kuasa itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1685 →