SimulasiVonis

Pasal 1685

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Hibah kepada anak-anak di bawah umur yang masih berada di bawah kekuasaan orangtua,

harus diterima oleh orang yang menjalankan kekuasaan orangtua itu. Hibah kepada anak-anak

di bawah umur yang masih di bawah perwalian atau kepada orang yang ada di bawah

pengampuan, harus diterima oleh wali atau pengampunya yang telah diberi kuasa oleh

Pengadilan Negeri. Jika pengadilan itu memberi kuasa termaksud maka hibah itu tetap sah.

meskipun penghibah telah meninggal dunia sebelum terjadi pemberian kuasa itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1684 ↑ Daftar Pasal Pasal 1686 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1685 →