Pasal 1689
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dalam hal yang pertama. barang yang dihibahkan tetap tinggal pada penghibah, atau ia boleh
meminta kembali barang itu, bebas dari semua beban dan hipotek yang mungkin diletakkan
atas barang itu oleh penerima hibah serta hasil dan buah yang telah dinikmati oleh penerima
hibah sejak ia alpa dalam memenuhi syarat-syarat penghibahan itu. Dalam hal demikian
penghibah boleh menjalankan hak-haknya terhadap pihak ketiga yang memegang barang tak
bergerak yang telah dihibahkan sebagaimana terhadap penerima hibah sendiri.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1689 →