Pasal 1690
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dalam kedua hal terakhir yang disebut dalam Pasal 1688, barang yang telah dihibahkan tidak
boleh diganggu gugat jika barang itu hendak atau telah dipindahtangankan, dihipotekkan atau
dibebani dengan hak kebendaan lain oleh penerima hibah, kecuali kalau gugatan untuk
membatalkan penghibahan itu susah diajukan kepada dan didaftarkan di Pengadilan dan
dimasukkan dalam pengumuman tersebut dalam Pasal 616. Semua pemindahtanganan,
penghipotekan atau pembebanan lain yang dilakukan oleh penerima hibah sesudah
pendaftaran tersebut adalah batal, bila gugatan itu kemudian dimenangkan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1690 →