SimulasiVonis

Pasal 1700

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dihapus dengan S. 1925-525.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1699 ↑ Daftar Pasal Pasal 1701 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1700 →