Pasal 1701
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Penitipan barang dengan sukarela hanya dapat dilakukan antara orang-orang yang cakap untuk
mengadakan perjanjian. Akan tetapi jika orang yang cakap untuk mengadakan perjanjian
menerima titipan barang dan seseorang yang tidak cakap untuk itu, maka ia harus memenuhi
semua kewajiban seorang penerima titip murni.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1701 →