Pasal 1722
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika pemberi titipan berganti kedudukan hukum, misalnya bila seorang perempuan yang belum
menikah kemudian menikah sehingga ia menjadi berada di bawah kekuasaan suaminya atau
bila seorang dewasa ditempatkan di bawah pengampuan, barang titipan itu tidak boleh
dikembalikan selain kepada orang yang ditugaskan mengurus hak-hak dan harta benda
pemberi titipan itu kecuali kalau penyimpanan barang mempunyai alasan yang sah untuk
membuktikan bahwa ia tidak mengetahui perubahan kedudukan hukum pemberi titipan itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1722 →