Pasal 1723
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika penitipan barang dilakukan oleh seorang wali pengampu, suami atau pengurus, dan
kemudian kekuasaan mereka berakhir maka barang itu hanya boleh dikembalikan kepada
pemilik sah barang itu yaitu orang yang diwakili oleh wali, pengampu, suami atau pengurus itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1723 →