Pengacara-ku

Pasal 1735

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Penerima titipan yang ditugaskan melakukan sekestrasi tidak dapat dibebaskan dan kewajiban

menyimpan barang titipan itu sebelum sengketa diselesaikan kecuali bila orang-orang yang

berkepentingan telah memberi izin untuk itu atau bila ada alasan yang sah.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1734 ↑ Daftar Pasal Pasal 1736 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1735 →