Pasal 1738
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pengadilan dapat memerintahkan supaya dilakukan sekestrasi:
1. atas barang-barang bergerak yang telah disita dan tangan seorang debitur;
2. atas suatu barang bergerak atau barang tak bergerak, yang hak milik mutlak atau besit
atas barang itu menjadi sengketa antara dua orang atau lebih;
3. atas barang-barang yang ditawarkan oleh seorang debitur untuk membayar utangnya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1738 →