Pasal 1739
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pengangkatan seorang penyimpan oleh Pengadilan, menimbulkan kewajiban-kewajiban timbal
balik antara penyita dan penyimpan. Penyimpan wajib memelihara barang yang disita itu
sebagai seorang bapak rumah tangga yang baik. Ia wajib menyerahkan barang itu baik untuk
dijual guna melunasi piutang penyita, maupun untuk dikembalikan kepada orang yang
barangnya kena sita, jika penyitaan atas barangnya itu telah dicabut. Kewajiban penyita ialah
membayar upah penyimpan yang ditentukan dalam undang-undang.
BAB XII
PINJAM PAKAI
BAGIAN 1
Ketentuan-ketentuan Umum
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1739 →