SimulasiVonis

Pasal 1740

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pinjam pakai adalah suatu perjanjian dalam mana pihak yang satu menyerahkan suatu barang

untuk dipakai dengan cuma-cuma kepada pihak lain, dengan syarat bahwa pihak yang

menerima barang itu setelah memakainya atau setelah lewat waktu yang ditentukan, akan

mengembalikan barang itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1739 ↑ Daftar Pasal Pasal 1741 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1740 →