Pengacara-ku

Pasal 1747

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika barang itu menjadi berkurang harganya semata-mata karena pemakaian yang sesuai dengan

maksud peminjaman barang itu, dan bukan karena kesalahan peminjam maka ia tidak

bertanggung jawab atas berkurangnya harga itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1746 ↑ Daftar Pasal Pasal 1748 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1747 →