Pengacara-ku

Pasal 1748

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika pemakai telah mengeluarkan biaya untuk dapat memakai barang yang dipinjamnya itu,

maka ia tidak dapat menuntut biaya tersebut diganti.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1747 ↑ Daftar Pasal Pasal 1749 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1748 →