Pasal 1749
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika beberapa orang bersama-sama meminjam satu barang, maka mereka masing-masing wajib
bertanggung jawab atas keseluruhannya kepada pemberi pinjaman.
BAGIAN 3
Kewajiban-kewajiban Pemberi Pinjaman
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1749 →