SimulasiVonis

Pasal 1749

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika beberapa orang bersama-sama meminjam satu barang, maka mereka masing-masing wajib

bertanggung jawab atas keseluruhannya kepada pemberi pinjaman.

BAGIAN 3

Kewajiban-kewajiban Pemberi Pinjaman

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1748 ↑ Daftar Pasal Pasal 1750 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1749 →