SimulasiVonis

Pasal 1775

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bunga cagak hidup dapat diadakan dengan suatu persetujuan atas beban atau dengan suatu

akta hibah.

Bunga cagak hidup dapat diadakan dengan suatu wasiat.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1774 ↑ Daftar Pasal Pasal 1776 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1775 →