Pasal 1776
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bunga cagak hidup dapat diadakan atas diri orang yang memberikan pinjaman atau atas diri
orang yang diberi manfaat dan bunga tersebut atau pula atas diri seorang pihak ketiga,
meskipun orang ini tidak mendapat manfaat daripadanya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1776 →