Pasal 1784
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Debitur tidak dapat membebaskan diri dari pembayaran bunga cagak hidup dengan
menawarkan pengembalian uang pokok dan dengan berjanji tidak akan menuntut
pengembalian bunga yang telah dibayarnya Ia wajib terus-menerus membayar cagak hidup
selama hidup orang atau orang-orang yang atas diri mereka telah dijanjikan bunga cagak hidup
itu, betapapun beratnya pembayaran bunga itu bagi dirinya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1784 →