SimulasiVonis

Pasal 1784

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Debitur tidak dapat membebaskan diri dari pembayaran bunga cagak hidup dengan

menawarkan pengembalian uang pokok dan dengan berjanji tidak akan menuntut

pengembalian bunga yang telah dibayarnya Ia wajib terus-menerus membayar cagak hidup

selama hidup orang atau orang-orang yang atas diri mereka telah dijanjikan bunga cagak hidup

itu, betapapun beratnya pembayaran bunga itu bagi dirinya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1783 ↑ Daftar Pasal Pasal 1785 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1784 →