Pasal 1785
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pemilik bunga cagak hidup hanya berhak atas bunga itu menurut jumlah hari seumur hidup
orang yang atas dirinya telah diadakan bunga cagak hidup itu.
Akan tetapi jika menurut persetujuan harus dibayar terlebih dahulu bunganya, maka hak atas
angsuran yang sedianya sudah harus terbayar, baru diperoleh mulai hari pembayaran itu
seharusnya dilakukan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1785 →