Pasal 1786
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Mengadakan penjanjian bahwa suatu bunga cagak hidup takkan tunduk pada suatu penyitaan,
tidak diperbolehkan kecuali bila bunga cagak hidup itu diadakan dengan cuma-cuma.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1786 →