SimulasiVonis

Pasal 1798

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Orang-orang perempuan dan anak yang belum dewasa dapat ditunjuk kuasa tetapi pemberi

kuasa tidaklah berwenang untuk mengajukan suatu tuntutan hukum terhadap anak yang belum

dewasa, selain menurut ketentuan-ketentuan umum mengenai perikatan-perikatan yang dibuat

oleh anak yang belum dewasa, dan terhadap orang-orang perempuan bersuami yang menerima

kuasa tanpa bantuan suami pun ia tak berwenang untuk mengadakan tuntutan hukum selain

menurut ketentuan-ketentuan Bab V dan VII Buku Kesatu dari Kitab Undang-undang

Hukum Perdata ini.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1797 ↑ Daftar Pasal Pasal 1799 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1798 →