Pasal 1799
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pemberi kuasa dapat menggugat secara langsung orang yang dengannya penerima kuasa telah
melakukan perbuatan hukum dalam kedudukannya dan pula dapat mengajukan tuntutan
kepadanya untuk memenuhi persetujuan yang telah dibuat.
BAGIAN 2
Kewajiban Penerima Kuasa
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1799 →