Pasal 1804
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila dalam satu akta diangkat beberapa penerima kuasa untuk suatu urusan, maka terhadap
mereka tidak terjadi suatu perikatan tanggung-menanggung kecuali jika hal itu ditentukan
dengan tegas dalam akta.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1804 →