Pasal 1805
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Penerima kuasa harus membayar bunga atau uang pokok yang dipakainya untuk keperluannya
sendiri terhitung dari saat ia mulai memakai uang itu, begitu pula bunga atas uang yang harus
diserahkannya pada penutupan perhitungan terhitung dari saat ia dinyatakan lalai melakukan
kuasa.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1805 →