Pasal 1808
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pemberi kuasa wajib mengembalikan persekot dan biaya yang telah dikeluarkan oleh penerima
kuasa untuk melaksanakan kuasanya, begitu pula membayar upahnya bila tentang hal ini telah
diadakan perjanjian. Jika penerima kuasa tidak melakukan suatu kelalaian, maka pemberi kuasa
tidak dapat menghindarkan diri dari kewajiban mengembalikan persekot dan biaya serta
membayar upah tersebut di atas, sekalipun penerima kuasa tidak berhasil dalam urusannya itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 1808 →