SimulasiVonis

Pasal 1807

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pemberi kuasa wajib memenuhi perikatan-perikatan yang dibuat oleh penerima kuasa menurut

kekuasaan yang telah ía berikan kepadanya.

Ia tidak terikat pada apa yang telah dilakukan di luar kekuasaan itu kecuali jika ía telah

menyetujui hal itu secara tegas atau diam-diam.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1806 ↑ Daftar Pasal Pasal 1808 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1807 →