Pasal 1817
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pemegang kuasa dapat membebaskan diri dari kuasanya dengan memberitahukan penghentian
kepada pemberi kuasa.
Akan tetapi bila pemberitahuan penghentian ini, baik karena Ia tidak mengindahkan waktu
maupun karena sesuatu hal lain akibat kesalahan pemegang kuasa sendiri, membawa kerugian
bagi pemberi kuasa, maka pemberi kuasa ini harus diberikan ganti rugi oleh pemegang kuasa
itu kecuali bila pemegang kuasa itu tak mampu untuk meneruskan kuasanya tanpa
mendatangkan kerugian yang berarti bagi dirinya sendiri.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1817 →