SimulasiVonis

Pasal 1818

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika pemegang kuasa tidak tahu tentang meninggalnya pemberi kuasa atau tentang suatu sebab

lain yang menyebabkan berakhirnya kuasa itu, maka perbuatan yang dilakukan dalam keadaan

tidak tahu itu adalah sah.

Dalam hal demikian, segala perikatan yang dilakukan oleh penerima kuasa dengan pihak ketiga

yang beritikad baik, harus dipenuhi terhadapnya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1817 ↑ Daftar Pasal Pasal 1819 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1818 →