SimulasiVonis

Pasal 1819

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila pemegang kuasa meninggal dunia, maka para ahli warisnya harus memberitahukan hal itu

kepada pemberi kuasa jika mereka tahu pemberian kuasa itu, dan sementara itu mengambil

tindakan-tindakan yang perlu menurut keadaan bagi kepentingan pemberi kuasa, dengan

ancaman mengganti biaya, kerugian dan bunga, jika ada alasan untuk itu.

BAB XVII

PENANGGUNG UTANG

BAGIAN 1

Sifat Penanggungan

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1818 ↑ Daftar Pasal Pasal 1820 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1819 →