SimulasiVonis

Pasal 1821

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Tiada penanggungan bila tiada perikatan pokok yang sah menurut undang-undang. Akan tetapi

orang dapat mengadakan penanggungan dalam suatu perikatan, walaupun perikatan itu dapat

dibatalkan dengan sanggahan mengenai diri pribadi debitur misalnya dalam hal belum cukup

umur.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1820 ↑ Daftar Pasal Pasal 1822 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1821 →