Pasal 1822
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Seorang penanggung tidak dapat mengikatkan diri dalam perjanjian atau dengan syarat-syarat
yang lebih berat dari perikatan yang dibuat oleh debitur.
Penanggungan dapat diadakan hanya untuk sebagian utang atau dengan mengurangi syarat-
syarat yang semestinya. Bila penanggungan diadakan atas jumlah yang melebihi utang atau
dengan syarat-syarat yang lebih berat maka perikatan itu tidak sama sekali batal, melainkan sah,
tetapi hanya untuk apa yang telah ditentukan dalam perikatan pokok.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1822 →