SimulasiVonis

Pasal 1824

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Penanggung tidak hanya dapat diduga-duga, melainkan harus dinyatakan secara tegas,

penanggungan itu tidak dapat diperluas hingga melebihi ketentuan-ketentuan yang menjadi

syarat-syarat sewaktu mengadakannya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1823 ↑ Daftar Pasal Pasal 1825 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1824 →