Pasal 1825
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Penanggungan yang tak terbatas untuk suatu perikatan pokok, meliputi segala akibat utangnya,
bahkan juga biaya-biaya gugatan yang diajukan terhadap debitur utama dan segala biaya yang
dikeluarkan setelah penanggung utang diperingatkan tentang itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1825 →