SimulasiVonis

Pasal 1832

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Penanggung tidak dapat menuntut supaya barang milik debitur lebih dulu disita dan dijual

untuk melunasi utangnya:

1. bila ia telah melepaskan hak istimewanya untuk menuntut barang-barang debitur lebih

dahulu disita dan dijual;

2. bila ia telah mengikatkan dirinya bersama-sama dengan debitur terutama secara tanggung

menanggung, dalam hal itu, akibat-akibat perikatannya diatur menurut asas-asas yang

ditetapkan untuk utang-utang tanggung-menanggung;

3. jika debitur dapat mengajukan suatu tangkisan yang hanya mengenai dirinya sendiri

secara pribadi;

4. jika debitur berada keadaan pailit;

5. dalam hal penanggungan yang diperintahkan oleh Hakim.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1831 ↑ Daftar Pasal Pasal 1833 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1832 →