CekPHK

Pasal 1833

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Kreditur tidak wajib menyita dan menjual lebih dahulu barang kepunyaan debitur, kecuali bila

pada waktu pertama kalinya dituntut di muka Hakim, penanggung mengajukan permohonan

untuk itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1832 ↑ Daftar Pasal Pasal 1834 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 1833 →