Pasal 1835
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila penanggung sesuai dengan pasal yang lalu telah menunjuk barang-barang debitur dan telah
membayar biaya yang diperlukan untuk penyitaan dan penjualan, maka kreditur bertanggung
jawab terhadap penanggung atas ketidakmampuan debitur yang terjadi kemudian dengan
tiadanya tuntutan-tuntutan, sampai sejumlah harga barang-barang yang ditunjuk itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 1835 →