Pasal 1834
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Penanggung yang menuntut agar barang kepunyaan debitur disita dan dijual lebih dahulu wajib
menunjukkan barang kepunyaan debitur itu kepada kreditur dan membayar lebih dahulu biaya-
biaya untuk penyitaan dan penjualan tersebut.
Penanggung tidak boleh menunjuk barang yang sedang dalam sengketa di hadapan Pengadilan,
atau barang yang sudah dijadikan tanggungan hipotek untuk utang yang bersangkutan dan
sudah tidak lagi berada di tangan debitur itu, ataupun barang yang berada di luar wilayah
Indonesia.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 1834 →